Sabtu, 03 Maret 2012

Wawasan

Amal Usaha Muhammadiyah Cerahi Dakwah
Oleh : Drs. Andi Hariyadi, M.Pd.
Al Hujrat : 15
$yJ¯RÎ) šcqãYÏB÷sßJø9$# tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä «!$$Î/ ¾Ï&Î!qßuur §NèO öNs9 (#qç/$s?ötƒ (#rßyg»y_ur öNÎgÏ9ºuqøBr'Î/ óOÎgÅ¡àÿRr&ur Îû È@Î6y «!$# 4 y7Í´¯»s9'ré& ãNèd šcqè%Ï»¢Á9$# ÇÊÎÈ
15.  Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar.
Prestasi peradaban Islam dimasa kejayaannya pada abad pertengahan telah mampu melahirkan karya-karya besar penuh monumental untuk mendasari sekaligus memacu perkembangan peradaban umat manusia agar meraih kemuliaan, kesempurnaan, dan keunggulan. Lahirlah dimasa itu pusat-pusat pendidikan yang mensinergikan pesan-pesan keilahian dengan kreatifitas karya intelektual, diantara sederetan mutiara peradaban islam itu berada di Palermo, ibu kota Sicilia di wilayah Italia pada tahun 972 M, tercatat ada 300 masjid sebagai pusat dakwah Islam yang keberadaannya mampu membangun kesadaran masyarakat untuk aktif melakukan ritual ibadah sebagai bentuk ketaatan dalam beragamanya. Wujud real ketaatan beribadahnya itu diantaranya diimplementasikan dalam bentuk pembangunan perguruan tinggi Islam yang terkemuka di Palermo, sebagai pusat pendidikan, penelitian dan pemberdayaan, sehingga kejayaan dan keemasan peradaban Islam mampu berkibar selama tiga abad lamanya. Peradaban yang tinggi, dan unggul mampu mencerahi kehidupan masyarakat dengan dakwah Islam yang komprehensif, plural dan dinamis.
Semangat jaman yang berkemajuan sekaligus sebagai wujud tanggung jawab baik dalam hubungan vertical (keilahian) maupun horizontal (keumatan), sehingga KH. Ahmad Dahlan terus mempelopori lahirnya berbagai amal usaha Muhammadiyah baik berupa musholla, masjid, sekolah, balai pengobatan dan panti asuhan, jika dilihat pada masa sekarang sepetinya itu sesuatu yang sudah wajar, tetapi jika kita lihat kelahiran berbagi amal usaha itu pada satu abad yang lalu, maka akan terlihat berbagai terobosan dakwah Islam untuk melakukan percepatan dalam pembelaan, pemberdayaan dan penguatan kesadaran lebih-lebih dihadapkan pada fakta masyarakat yang masih terjajah, tertindas, miskin, bodoh dan tidak berdaya, sehingga dengan mudahnya diekploitasi untuk kepentingan penjajah. Meski banyak hambatan yang menyertainya namun amal usaha Muhammadiyah terus aktif melakukan pencerahan, bermodal kemandirian yang maksimal untuk membiayai dan mengoperasionalkan berbagai asset yang telah dimiliki Persyarikatan Muhammadiyah, sehingga  ada beberapa warga Muhammadiyah mampu mewakafkan sebidang tanahnya, menshodaqohkan kekayaannya, mengeluarkan infaq dan zakatnya untuk suksesnya dakwah Islam. Warga Muhammadiyah ketika itu benar-benar sadar bahwa untuk suksesnya dakwah Islam itu membutuhkan pengorbanan baik berupa tenaga, waktu, pikiran dan harta serta jiwa, dengan rela hati tidak untuk mendapat pujian atau bahkan untuk kepentingan kroni (dinasti) semuanya hanya untuk mengharap keridhoan Allah SWT semata. Meski Muhammadiyah masih satu abad berkiprah jika dibandingkan kejayaan Islam di Sicilia selama tiga abad, berarti harapan ke depan untuk dakwah Islam tetap terbuka membangun peradaban manusia.
Dari enam pemikiran yang tertuang dalam Muqoddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, salah satu diantaranya disebutkan, “Melancarkan amal usaha dan perjuangan dengan ketertiban organisasi”, hal ini mengandung makna bahwa berbagai amal usaha yang telah didirikan hendaknya bisa berjalan dengan baik dengan perjuangan yang tinggi dan tertib keorganisasiannya, hal ini menyangkut pengelolaan managemen yang professional, transparan dan akuntable, karena mengelola amal usaha Muhammadiyah itu juga merupakan amanah yang harus dipertanggung jawabkan, sehingga kinerjanya hendaknya terukur untuk mencapai tujuan yang diharapkan, lebih-lebih dalam mengelola amal usaha pada abad kedua yang tantangan dan permasaahan semakin komplek, sehingga membutuhkan kopetensi diri yang unggul dari para pengelolanya sekaligus membangun kebersamaan dalam perjuangan guna membuka akses ataupun jaringan sehingga dapat diketahui peringkat atau posisi amal usaha kita dengan dengan yang lainnya. Potensi dasar yang telah dimiliki selama ini baik berupa kekuatan aqidah, keluhuran akhlaqul karimah, kemurnian ibadah, serta kepedulian dalam bermuamalah untuk terus dipelihara sekaligus dijadikan formula menghadapi permasalahan ke depan, sehingga tampilan dakwah Islam semakin relevan dengan derap kehidupan yang terus berkembang.
Amal Usaha Muhammadiyah yang terus semakin berkembang ternyata tidak lepas dari dinamika pengelolaannya, baik menyangkut kepemimpinan yang kurang amanah, penerapan managemen yang kurang professional, upaya pengembangan yang stagnan, hadirnya pendatang baru yang cenderung kurang produktif dalam dakwah Islam, dan lebih parahnya adanya konflik internal yang berkepenjangan bagai dosa warisan, sehingga terjebak pada hal-hal yang kurang subtansional seperti rebutan jabatan adanya kroni-kroni yang berbeda kepentingan. Jika kondisi ini dipertahankan maka tunggulah saat kehancurannya, dimana semangat membangun amal usaha sebagai lahan berdakwah dan beramal berubah menjadi lahan pertengkaran, permusuhan, dan pemenangnya adalah hawa nafsu syetan yang suka mengadu domba, memecah belah dan merusak persaudaraan.
Ke depan amal usaha Muhammadiyah dituntut untuk melakukan inovasi dengan berbagai aspek yang lebih luas dan strategis, sehingga para pengelolanyapun benar-benar focus pada pelayanan dan pengembangan, bukannya ribut karena rebutan jabatan, saling menjegal, dan menebar fitnah. sehingga mengeroposkan sendi-sendi dakwah Islam.  Pengelola amal usaha Muhammadiyah adalah orang yang professional, kompeten serta luas jaringan untuk pengembangan, karena dari amal usaha itulah berbagai pokok-pokok pikiran dan kebiakan Muhammadiyah bisa disampaikan kepada masyarakat. Disamping itu para pengelola amal usaha Muhammadiyah hendaknya aktif melakukan penyiapan kader yang berkualitas untuk kelangsungan dakwah Islam. Mengingat Muhammadiyah sering disebut sebagai gerakan tajdid (pembaharuan), maka dalam mengelola amal usaha Muhammadiyahpun sejatinya tidak bisa lepas dari upaya pembaharuan tersebut, yang menurut Haedar Nashir adalah ingin menghadirkan Islam bukan sekedar sebagai ajaran “transendensi”, yang mengajak pada kesadaran iman dalam bingkai tauhid semata, namun lebih jauh lagi Islam ditampilkan sebagai kekuatan dinamis untuk gerakan “humanisasi’ (mengajak pada serba kebaikan), dan “emanisipasi” atau “liberasi” (pembebasan dari segala kemungkaran), dari acuan inilah amal usaha Muhammadiyah ke depan akan tetap survive.

KERAH PUTIH, HUKUM MATI
Oleh : Drs. Andi Hariyadi, M.Pd.I
Yunus : 60
$tBur `sß šúïÏ%©!$# šcrçŽtIøÿtƒ n?tã «!$# z>Éx6ø9$# tPöqtƒ ÏpyJ»uŠÉ)ø9$# 3 žcÎ) ©!$# rä%s! @@ôÒsù n?tã Ĩ$¨Y9$# £`Å3»s9ur öNèduŽsYø.r& Ÿw tbrãä3ô±o ÇÏÉÈ
60.  Apakah dugaan orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah pada hari kiamat ? Sesungguhnya Allah benar-benar mempunyai karunia (yang dilimpahkan) atas manusia, tetapi kebanyakan mereka tidak mensyukuri(nya).

Kebohongan telah menjadi trend kebijakan dan benar-benar disengaja untuk mengelabui, ketika itu dilakukan oleh orang awam yang tidak memiliki jabatan dampaknya barangkali relative kecil dan terbatas namun tetap memberikan kerugian pihak lain, dan jika yang melakukan adalah mereka yang berilmu tinggi, memiliki jabatan strategis dan lebih-lebih berkedudukan  di lahan yang “basah, maka dampak yang diakibatkannya sungguh luar biasa besarnya, dan kondisi seperti itu lagi-lagi mengisi lembaran yang menyakitkan bagi kehidupan bangsa Indonesia, itulah sang koruptor yang berjulukan “kerah putih”

White collar crime (Kejahatan kerah putih) merupakan istilah yang dikemukakan oleh Hazel Croal, untuk menyebut aksi kejahatan dilembaga pemerintahan baik melibatkan hubungan structural maupun individual dengan menyalahgunakan jabatannya. Kesempatan untuk melakukan aksinya itu didukung oleh adanya fakta potensi kekeyaan bangsa yang luar biasa besarnya  namun kurang didukung oleh perangkat hukum dan system kerja yang memadai, lebih-lebih ditampilkannya pribadi-pribadi yang tidak kompeten untuk menduduki jabatan yang strategis dan basah, sehingga berbagai rekayasa dan manipulasi dapat dengan mudah dilakukan dan lebih fatalnya fungsi kewenangan dan pengawasan tidak jelas siapa yang harus melakukannya sebagai bentuk tanggungjawab kinerjanya. Maka tidak heran kiranya berbagai sajian tindak kejahatan kerah putih terus beraksi dan silih berganti untuk menggerogoti kekayaan negeri

Merajalelanya kejahatan kerah putih ini sebagai pertanda lemahnya perangkat hukum yang ada untuk bisa mengawal dan menjamin rasa keadilan, sehingga menurut Danny Indrayana berdasarkan data Political and Economic Risk Consultancy (PERC) pada tahun 2002 mengumumkan Indonesia sebagai Negara paling korup di Asia dengan skor 9,92, skor Indonesia ini bahkan mengagetkan pihak PERC sendiri karena memburuk di era reformasi. Skor yang nyaris sempurna ini benar-benar semakin meyakinkan betapa parah kejahatan korupsi ini, dan betapa rapuhnya jaminan penegakan keadilan, sehingga pelaku korupsi yang sering digambarkan tikus-tikus itu bebas berkeliaran dan melibas kekayaan Negara demi pemuasan nafsu serakahnya.

Merajalelanya aksi kerah putih, membuat Patrialis Akbar sebagai Menteri Hukum dan HAM memungkinkan sekali penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi, pernyataan Pak Menteri kita itu merupakan pertanda betapa tidak efektifnya hukuman yang selama ini diberikan kepada kerah putih sehingga tetap semakin semarak, maka dengan upaya hukuman mati ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku-pelaku korupsi berikutnya. Disamping itu ada alas an yang logis atas penerapan hukuman mati tersebut, bahwa para koruptor telah melanggar dan menginjak-injak Hak Asasi Manusia (HAM), mereka berpesta dansa, berfoya-foya, bergelimang harta di atas penderitaan masyarakat yang masih terlilit kemiskinan. Mahfud MD selaku ketua Mahkamah Konstitusi, menyatakan seharusnya Indonesia lebih banyak belajar kepada negar Latvia dan China yang semula sebagai Negara koruptor sekarang menjadi Negara yang bersih karena ketegasan dalam penerapan hukuman bagi para pelaku korupsi, hingga Oktober 2007 di China sudah ada 4.800 pejabat yang dihukum mati. Lagi-lagi kita hanya pandai berwacana saja antara yang pro dan yang kontra hingga belum ada kata akhirnya, sedang bagi para koruptor tidak perlu banyak wacana tetapi langsung aksi pelaksanaannya.

Seperti halnya di Negara-negara yang sedang berkembang, ternyata korupsi yang sekarang merajalela di Indonesia, berakar pada masa pemerintahan monarki absolud tradisional yang berlandaskan budaya feudal, dimana kekuasaan bertumpu pada birokrasi patrimonial (Weber) yang berkembang pada kerangka kekuasaan feodal dan memungkinkan suburnya nepotisme. Dalam struktur kekuasaan yang demikian, maka penyimpangan, penyuapan, korupsi dan pencurian akan dengan mudah berkembang (Mochtar Lubis, 1995).

Perbuatan korupsi adalah setiap pemberian yang dikaitkan dengan kedudukan atau jabatan tertentu. UU Nomor 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menentukan bahwa seseorang dianggap melakukan tindak pidana korupsi apabila : Melakukan perbuatan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara; Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara atau perekonomian negari;  Memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat sesuatu kekuasaan dan kewenangan yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.          

Terjadinya semaraknya korupsi ini, disamping karena rapuhnya mental dan  moral yang ada, juga didukung oleh adanya seperangkat system yang rapuh dan longgar dari kepengawasan sehingga sangat dimungkinkan dilakukannya kejahatan korupsi, serta ringannya putusan hukum bagi para pelaku korupsi ini, dan lebih menyakitkan lagi adanya praktek mafia hukum yang menjual belikan putusan yang akan ditetapkan. Tragis sekali rasanya menyaksikan terbongkarnya berbagai kasus korupsi diberbagai instansi yang ada, namun lagi-lagi putusan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan masih jauh dari harapan, maka wacana kerah putih dihukum mati patut untuk terus dijadikan petimbangan rasa keadilan dan kemanusiaan tersebut. Indrayana meyakinkan bahwa kinerja KPK mengalami kesulitan menembus didinding pada wilayah korupsi politik dan korupsi peradilan, sebagai sel inti korupsi sebenarnya yang terus berkembang biak. Hujatul Islam Imam Ghazali berkata : “ Agama adalah sawah bagi akhirat, dan tidak sempurna kecuali dengan dunia. Kekuasaan dan agama adalah saudara kembar dua. Agama adalah pondasi dan kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu yang tidak berpondasi akan roboh dan Sesutu yang tidak dijaga akan lenyap. Disiplin Pemerintahan tidak akan sempurna kecuali dengan kekuasaan, kedisiplinan dalam penetapan hukum adalah melalui pemahaman yang mendalam tentang Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar